Sidang Vonis Umar Patek Diskors untuk Kedua Kali

Sidang Vonis Umar Patek Diskors untuk Kedua Kali

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 17:32 WIB
Jakarta - Sidang vonis terdakwa terorisme Umar Patek diskors untuk yang kedua kali. Majelis hakim menskors sidang untuk salat ashar dan magrib hingga pukul 18.30 WIB.

"Kita muslim masalahnya wajib salat ini. Ini masih ada sekitar 84 halaman lagi yang akan saya baca atau sekitar 2 jam lagi. Bagaimana, Jaksa, setuju atau nggak untuk menskors sidang?" kata ketua majelis hakim Encep Yuliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (21/6/2012).

JPU yang diketuai jaksa Bambang Hariadi pun menyetujui permintaan hakim. Hakim kemudian meminta persetujuan pihak terdakwa, yakni pengacara Umar Patek, Asluddin Hatjani. "Setuju, Yang Mulia," kata Asluddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lantas mengetok palu untuk skors sidang pada pukul 17.10 WIB. Skors berlangsung hingga pukul 18.30 WIB.

Dengan demikian, sidang yang sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini sudah diskors 2 kali. Skors pertama pada pukul 13.10 WIB sampai 14.30 WIB untuk makan sidang dan salat zuhur .

Umar Patek sebelumnya didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Tidak hanya itu, pemilik nama lengkap Hisyam bin Alizein ini dituntut hukuman penjara seumur hidup, dengan dakwaan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada persidangan sebelumnya, Umar Patek mengaku terpaksa ikut dalam aksi pengeboman yang menewaskan 198 orang di Bali pada tahun 2002 lalu. Ia juga meminta tidak dihukum berat.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads