"Namun di tingkat kasasi dia divonis 6 tahun. Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2577 K/PID.SUS/2009 pada tanggal 14 April 2010 lalu," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2012).
Adi menambahkan, dalam amar putusan tersebut, selain kurungan enam tahun penjara MA mewajibkan Faisal untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. "Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman penggati berupa pidana kurungan selama tiga bulan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai rencana akan ditempatkan di LP Cipinang," tutupnya.
Dikutip dari situs resmi Kejagung, kasus ini bermula pada tahun 2001, ketika Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menempatkan dana sebesar Rp 195 milyar di BNI cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Agus Salim selaku Kepala Cabang BNI Radio Dalam lantas memindahbukukan dana tersebut ke rekening Faisal Amsir sebesar Rp 50 milyar dan ke rekening Dedy Suryawan sebesar Rp 145 milyar. Akibat perbuatan ketiganya, negara dalam hal ini PT BNI Cabang Radio Dalam, telah dirugikan sebesar Rp 50 milyar.
Untuk kedua terpidana lain yaitu Agus Salim dan Dedi Suryawan, kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(lh/lh)











































