"Kita hormati saja putusan MK. Saya setuju dengan putusan MK. Memang aturannya tidak bagus," kata Denny Indrayana di Jakarta Kamis (21/6/2012).
Menurut Denny, memang tidak adil jika tidak ada batasan dalam mencegah seseorang ke luar negeri. Sehingga, batasan menjadi diperlukan. "Ya memang tidak fair kalau tidak dibatasi," ujar Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian sepanjang frasa 'setiap kali' adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/6) kemarin.
Di dalam pertimbangannya majelis MK mengatakan bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian terdapat frasa 'Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan' menjadi 'Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan'.
"Pencegahan dilakukan harus melalui proses hukum yang sah berlaku. Atas dasar itulah, negara dapat melakukan pembatasan dengan cara mengurangi kebebasan seseorang untuk bepergian ke negara lain," ujar hakim konstitusi, Anwar Usman saat membacakan pertimbangan.
(fjr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini