MK Kabulkan Gugatan Yusril, Wamen Denny: UU Imigrasi Memang Tidak Bagus

MK Kabulkan Gugatan Yusril, Wamen Denny: UU Imigrasi Memang Tidak Bagus

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 14:43 WIB
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memenangkan gugatan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Denny menilai muatan UU Imigrasi memang memiliki kelemahan.

"Kita hormati saja putusan MK. Saya setuju dengan putusan MK. Memang aturannya tidak bagus," kata Denny Indrayana di Jakarta Kamis (21/6/2012).

Menurut Denny, memang tidak adil jika tidak ada batasan dalam mencegah seseorang ke luar negeri. Sehingga, batasan menjadi diperlukan. "Ya memang tidak fair kalau tidak dibatasi," ujar Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam uji materiil UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra akhirnya diputuskan bahwa masa pencegahan maksimal hanya 2x6 bulan saja.

"Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian sepanjang frasa 'setiap kali' adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/6) kemarin.

Di dalam pertimbangannya majelis MK mengatakan bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian terdapat frasa 'Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan' menjadi 'Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan'.

"Pencegahan dilakukan harus melalui proses hukum yang sah berlaku. Atas dasar itulah, negara dapat melakukan pembatasan dengan cara mengurangi kebebasan seseorang untuk bepergian ke negara lain," ujar hakim konstitusi, Anwar Usman saat membacakan pertimbangan.

(fjr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads