Buron Koruptor Rp 50 M Akan Ditempatkan di LP Cipinang

Buron Koruptor Rp 50 M Akan Ditempatkan di LP Cipinang

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 11:44 WIB
Buron Koruptor Rp 50 M Akan Ditempatkan di LP Cipinang
Jakarta -

Terpidana korupsi yang ditangkap di Brastagi Sumatera Utara, Faisal Amsir, tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. Faisal yang telah divonis 6 tahun ini bakal mendekam di LP Cipinang.

"Hari ini sudah dalam perjalanan ke Jakarta. Begitu tiba di Jakarta akan segera dibawa ke LP Cipinang untuk menjalani masa hukuman," terang Kajari Jakarta Selatan, di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jalan Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2012).

Masyhudi menambahkan Faisal sudah buron sejak putusan kasasi MA tahun 2009. "Ia juga diwajibkan untuk membayar denda pengganti sebanyak Rp 50 miliar," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung sebelumnya menangkap buron terpidana korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 50 miliar. Buron tersebut atas nama Faisal Amsir yang sudah divonis 6 tahun penjara.

Faisal ditangkap oleh tim satgas intelijen Kejagung RI bersama tim dari intel Kejati Sumut. Dia ditangkap di kamar 135 Mieki Holiday Resort Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

(/)


Berita Terkait