Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (21/6/2012), dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Umar Patek yang mengenakan pakaian gamis serba putih ini terus tertunduk.
Tidak bisa terlihat jelas raut wajah Umar. Umar sendiri lebih banyak diam, bahkan hanya menggerakkan badannya sesekali saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamanan semakin ketat saat memasuki ruang pengadilan. Seluruh pengunjung dan barang bawaan yang dibawa, wajib melintas melalui metal detector dan X-ray.
Umar Patek didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Tidak hanya itu, pemilik nama lengkap Hisyam bin Alizein ini dituntut hukuman penjara seumur hidup, dengan dakwaan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mok/vit)