Umar Patek Tertunduk Lesu Selama Pembacaan Vonis

Umar Patek Tertunduk Lesu Selama Pembacaan Vonis

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 11:37 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus bom Natal dan bom Bali I, Umar Patek, saat ini tengah duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selama majelis hakim silih berganti membaca putusan tersebut, Umar Patek, lebih banyak tertunduk lesu.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (21/6/2012), dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Umar Patek yang mengenakan pakaian gamis serba putih ini terus tertunduk.

Tidak bisa terlihat jelas raut wajah Umar. Umar sendiri lebih banyak diam, bahkan hanya menggerakkan badannya sesekali saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengamanan di pengadilan ini terlihat cukup ketat. Mulai dari pintu masuk gerbang utama, seluruh pengunjung akan diperiksa lebih dulu oleh anggota Polres Jakarta Barat.

Pengamanan semakin ketat saat memasuki ruang pengadilan. Seluruh pengunjung dan barang bawaan yang dibawa, wajib melintas melalui metal detector dan X-ray.

Umar Patek didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Tidak hanya itu, pemilik nama lengkap Hisyam bin Alizein ini dituntut hukuman penjara seumur hidup, dengan dakwaan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


(mok/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads