Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kejari Jaksel, Jl Rambai No 1, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (21/6/2012).
32,291 Gram heroin yang berasal dari 21 perkara juga dimusnahkan, demikian juga 185,1 gram metamfetamina dari 71 perkara yang dimusnahkan. 233 butir ekstasi dari 10 perkara juga tidak luput dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dalam 3 tong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung Ardianto, Kasi Pidana Umum Kejari Jaksel enggan menyebutkan nilai pemusnahan narkoba tersebut. "Wah saya nggak tahu. Hitung saja sendiri, 1 gram sabu nilainya Rp 1,5 juta. Pasti mencapai miliaran," ujar Agung di lokasi.
Di tempat yang sama, Kajari Jaksel Masyhudi mengatakan, pemusnahan yang belum dilakukan akan segera dijadwalkan.
Pihaknya tidak akan segan menghukum tinggi terpidana narkotika.
"Buktinya ada 3 terpidana mati terkait narkoba di wilayah hukum Jakarta Selatan," kata Masyhudi tanpa menyebut nama 3 terpidana mati tersebut.
(nik/nrl)











































