"Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-104 Tahun 2012 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sebagai hari yang diliburkan di DKI Jakarta," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis, (21/6/2012).
Menurut Dahlia, atas keputusan itu maka KPU DKI Jakarta menghimbau warga ibu kota yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa untuk instansi atau lembaga pemerintah atau swasta yang berdomisili di luar DKI dapat memberikan izin kepada pegawai atau karyawannya yang menjadi pemilih di DKI untuk memilih.
"Sementara instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berdomisili di DKI dan tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, dapat mengatur jadwal kerja agar pegawainya menggunakan hak pilihnya," jelas Dahlia.
"Partisipasi warga DKI menentukan suksesnya pemilu gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 11 Juli 2012," imbuhnya.
(lh/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini