"Ada 400 lebih polisi yang mengamankan lokasi. Mereka ditempatkan di dalam gedung, bagian luar dan mengamankan jalur lalu lintas," kata Kapolres Jakbar, Kombes (Pol) Suntana saat dihubungi detikcom, Kamis (21/6/2012).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup. Umar Patek didakwa melanggar pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin, pemalsuan dokumen serta tindak pidana terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/tfq)











































