"Menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 43/ 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan (Pulau Lari-larian) sebagai tidak sah dan tidak berlaku untuk umum," bunyi putusan MA yang diketuai oleh Paulus Effendi Lotulung seperti dilansir website MA, Rabu (20/6/2012).
MA membeberkan mengapa Pulau Lari-larian ini masuk ke dalam wilayah Kalsel. Pertama yang menjadi kewenangan Mendagri segarusnya hanya menetapkan batas antar daerah, bukan menetapkan suatu wilayah/posisi wilayah termasuk ke wilayah mana.
Kedua, berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, pulau Lari-larian sudah lebih dahulu dikelola dan dikuasai Pemda Kabupaten Kotabaru, Kalsel karena dari bukti yang ada pulau Lari-larian termasuk wilayah Borneo.
"Memerintahkan kepada Mendagri untuk segera mencabut Permendagri No 43/ 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Pulau Lari-larian," ujar putusan yang diketok pada 2 Mei lalu.
MA juga menilai jawaban Mendagri tertanggal 19 Januari 2012 ternyata tidak memuat hal-hal yang dapat meruntuhkan atau melemahkan dalil-dalil permohonan para pemohon.
"Sehingga tidak cukup beralasan hukum untuk mendukung atau membenarkan jawaban Mendagri," ungkap putusan yang juga diketok oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Achmad Sukardja dan Supandi ini.
Pulau seluas lebih kurang 4 hektare itu hanya ditumbuhi tanaman perdu. Pasir putih mengelilingi pulau yang berada di tengah-tengah laut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/fdn)