Perebutan Wilayah, MA Beberkan Alasan Pulau Lari-larian Milik Kalsel

Perebutan Wilayah, MA Beberkan Alasan Pulau Lari-larian Milik Kalsel

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 03:39 WIB
Jakarta - Sebuah pulau kosong di Selat Makassar, Pulau Lari-larian dinyatakan sebagai milik Kalimantan Selatan (Kalsel). Putusan ini membuat Sulawesi Barat (Sulbar) marah karena merasa paling berhak menguasai pulau yang disebut kaya akan gas alam ini.

"Menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 43/ 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan (Pulau Lari-larian) sebagai tidak sah dan tidak berlaku untuk umum," bunyi putusan MA yang diketuai oleh Paulus Effendi Lotulung seperti dilansir website MA, Rabu (20/6/2012).

MA membeberkan mengapa Pulau Lari-larian ini masuk ke dalam wilayah Kalsel. Pertama yang menjadi kewenangan Mendagri segarusnya hanya menetapkan batas antar daerah, bukan menetapkan suatu wilayah/posisi wilayah termasuk ke wilayah mana.

Kedua, berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, pulau Lari-larian sudah lebih dahulu dikelola dan dikuasai Pemda Kabupaten Kotabaru, Kalsel karena dari bukti yang ada pulau Lari-larian termasuk wilayah Borneo.

"Memerintahkan kepada Mendagri untuk segera mencabut Permendagri No 43/ 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Pulau Lari-larian," ujar putusan yang diketok pada 2 Mei lalu.

MA juga menilai jawaban Mendagri tertanggal 19 Januari 2012 ternyata tidak memuat hal-hal yang dapat meruntuhkan atau melemahkan dalil-dalil permohonan para pemohon.

"Sehingga tidak cukup beralasan hukum untuk mendukung atau membenarkan jawaban Mendagri," ungkap putusan yang juga diketok oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Achmad Sukardja dan Supandi ini.

Pulau seluas lebih kurang 4 hektare itu hanya ditumbuhi tanaman perdu. Pasir putih mengelilingi pulau yang berada di tengah-tengah laut tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar website Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, potensi sumber energi di pulau tersebut merupakan gas kering (dry gas). Dengan kandungan terdiri atas 97- 98 metana, 0,5-0,75 mol persen CO2 dan 0,2-0,32 persen nitrogen. Sedangkan gas yang terkandung di pulau itu tidak mengandung logam berat.

(asp/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads