Pemindahan sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo, ke Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi topik bahasan serius yang ditanyakan Komisi III kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan topik ini membuat tensi rapat menjadi panas.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mempersoalkan keberatan sejumlah anggota Komisi III atas pemindahan lokasi persidangan ini. Padahal, Soemarmo sendiri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, justru tidak mempersoalkan pemindahan itu.
"Justru ruang media digunakan sebagai ruang pengadilan," tegas Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/6/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang kembali menegaskan, jika pemindahan itu terkait masalah keamanan. Dia mencontohkan kasus jaksa Sistoyo yang mendapat bacokan saat bersidang di Pengadilan Bandung.
"Keamanan ini penting untuk membuat saksi nyaman dan independen dalam bersaksi," jelas Bambang.
KPK sendiri mengaku akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi III alasan pemindahan ini. Surat itu akan berisi segala informasi yang belum dibuka di publik.
Namun rupanya penjelasan KPK tersebut tidak membuat puas anggota Dewan. Mereka terus memburu KPK soal alasan pemindahan itu.
Anggota Komisi keberatan jika soal keamanan dan integritas hakim di Semarang menjadi landasan pemindahan itu. Namun bagi Bambang, temuan KY soal indikasi mencurigakan dari hakim di Semarang menjadi bukti langkah mereka telah benar.
Rapat ini sendiri akhirnya diskor hingga Kamis (21/6) besok pukul 19.30 WIB.
(mok/fdn)










































