Jubir KPK Johan Budi mengatakan pihaknya menduga ada indikasi pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika dengan melalui perantara. Para perantara berjumlah tiga orang berinisial AA, E, R. Selain lima orang ini, turut dibawa ke KPK, sopir A dan juga security dari Bea Cukai Bandara.
"Ada dugaan pemerasan yang dilakukan W kepada warga Amerika itu dengan melalui perantara tadi," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/6/2012).
Saat ini lima orang tersebut masih mejalani pemeriksaan di KPK. Jika nantinya W dikenakan pasal pemerasan, maka A dan para perantaranya bisa lepas dari jerat pidana. Karena pasal pemerasan menitikberatkan pada penyelenggara negara, yang meminta uang atau hadiah.
"Tapi kesimpulan ke arah pemerasan masih terlalu jauh. Kami masih memiliki 1 x 24 jam," tutur Johan.
(/fdn)










































