Barang yang Tertahan di Bea Cukai Milik PT TD Williamson

Barang yang Tertahan di Bea Cukai Milik PT TD Williamson

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 20:26 WIB
Barang yang Tertahan di Bea Cukai Milik PT TD Williamson
Jakarta - Barang di dalam kontainer yang menjadi pangkal penyuapan kepada pegawai Bea Cukai adalah milik PT TD Williamson. Kontainer itu sudah tertahan selama tujuh bulan tidak bisa keluar.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjelaskan, kasus ini terkait upaya perusahaan tersebut agar barang-barang yang ada di kontainer bisa keluar.

"Itu milik PT TD Williamson," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga pengusaha asal Amerika Serikat yang diduga terkait dalam kasus ini. Pengusaha tersebut berusaha menghubungi Bea Cukai melalui ekspedisi supaya bisa mengeluarkan barang di dalam kontainer.

"Janjikan dengan imbalan uang," tegasnya.

Informasi yang dimiliki Bambang, ada tiga orang dari pihak swasta dan dua pegawai Ditjen Bea Cukai yang terjaring dalam operasi KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, oknum pegawai Bea Cukai yang ditangkap berinisial E. E diduga menerima duit suap dari AN, warga negara Amerika Serikat.

Penyuapan ini diduga dilakukan AN agar barang yang ditahan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta segera dibebaskan. Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita uang Rp 150 juta.

(mok/fdn)


Berita Terkait