"Kami berterima kasih kepada KPK dalam rangka Ditjen Bea Cukai melakukan reformasi untuk membersihkan dari tindakan tercela," kata Humas Bea Cukai Martediansyah, Rabu (20/6/2012).
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan sore tadi menjelang pukul 18.00 WIB. Tim dari Kemenkeu ikut mendampingi KPK dalam penangkapan tersebut.
"Diduga E menerima suap dari pengusaha," jelasnya.
KPK menangkap E dan seorang pengusaha warga AS berinisial An. KPK menangkap keduanya di terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. KPK menyita uang Rp 150 juta. An diduga menyuap E terkait barangnya yang masih ditahan. Keduanya masih diperiksa KPK.
(ndr/gah)











































