Sorak sorai dan senyum bahagia terpancar dari 38 mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung. Sebab permohonan mereka dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta pasal 164 ayat (3) UU UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dihapuskan. Dan ini diamini sebagian oleh MK.
"Mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakrta, Rabu, (20/6/20120).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan pada frasa 'perusahaan tutup' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu," ujar Mahfud.
Keyatannya, yang dilakukan oleh Hotel Papandayan sengaja mem-PHK karena alasan merenovasi gedung.
"Bertentangan dengan pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," kata hakim anggota, M Alim saat membacakan pertimbangan MK.
M Alim juga menambahkan pemerintah dalam keterangannya menyatakan, pada saat renovasi Hotel Papandayan dapat dimungkinkan operasional perusahaan terhenti. Tetapi terhentinya operasional perusahaan tidaklah sama dengan perusahaan tutup, sehingga bila perusahaan melakukan PHK dengan mendasarkan pasal 164 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak bisa dibenarkan.
Menurut Alim, PHK adalah pilihan terkahir sebuah perusahan sebagai upaya melakukan efisiensi. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum akhirnya sampai pada putusan PHK.
Permohonan ini diajukan oleh 38 korban PHK Hotel Papandayan melalui Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bandung yakni Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih, dan Bambang Mardiyanto. Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal 163 ayat 3 UU Ketenagakerjaan karena alasan pemohon di-PHK bukan karena alasan perusahaan tutup tetapi karena hotel sedang direnovasi.
"Makanya, sejak adanya putusan MK ini, artinya jika perusahaan ingin mem-PHK pekerjanya harus mensyaratkan perusahaan tutup secara permanen. Tidak berlaku dengan alasan renovasi bangunan, renovasi kan ada jangka waktunya dan bisa sambil operasional seperti yang menimpa kami," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Asep Ruhiyat, kepada wartawan usai persidangan.
Pemohon menganggap alasan PHK karena renovasi bangunan tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan. Namun melalui UU itu pihak perusahan berdalih untuk memecat 198 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di hotel tersebut. "Kalau perusahaan tidak tutup permanen tidak boleh PHK karyawananya," tutup Asep.
(asp/)










































