MA Tidak Tahu Apakah Sidang Tertutup Corby Dikecualikan UU

MA Tidak Tahu Apakah Sidang Tertutup Corby Dikecualikan UU

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 17:51 WIB
MA Tidak Tahu Apakah Sidang Tertutup Corby Dikecualikan UU
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan grasi Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman secara tertutup. Menurut UU pada prinsipnya semua persidangan pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur secara khusus oleh UU.

"Persidangan pada dasarnya harus dinyatakan terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh UU," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (20/6/2012).

Berdasarkan pasal 70 ayat 1 UU PTUN, sidang harus terbuka untuk umum. Di pasal tersebut disebutkan 'untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum'. Namun demikian ada sidang PTUN yang tertutup apabila terkait keselamatan negara. Dengan tidak dibukanya sidang untuk umum maka dapat menyebabkan batalnya putusan demi hukum (pasal 70 ayat 3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 70 ayat 2 menyebutkan 'apabila majelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum'.

"Dalam kasus terkait saya tidak tahu, apakah termasuk yang dikecualikan oleh UU," beber Djoko.

Sidang tertutup ini dikritik keras oleh lembaga pengawas hakim Komisi Yudisial (KY). "PTUN Jakarta banyak melakukan pelanggaran UU. Dari KUHAP, keterbukaan sidang, keterbukaan informasi publik hingga UU Pers," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Menurut Imam, selain perkara anak-anak dan asusila, sidang harus terbuka untuk umum. Siapapun boleh menyaksikan jalannya persidangan.

"Itu menyalahi prinsip sidang terbuka untuk umum. Sidang semuanya harus terbuka kecuali untuk perkara yang menyangkut perkara asusila/anak," ujar Imam.

Seperti diketahui, Corby yang dilabeli sebagai 'ratu mariyuana' mendapat pengurangan hukuman (grasi) 5 tahun dari Presiden SBY dari hukuman semula 20 tahun. Tak terima, LSM Gerakan National Anti Narkotika (Granat) menggugat ke PTUN.

Dalam sidang perdana yang digelar siang ini di PTUN Jakarta, petugas pengadilan mengosongkan ruang sidang dari masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang, termasuk puluhan awak media yang hendak meliput. Saat dikonfirmasi, Ketua PTUN Jakarta Yodi Martoni Wahyunadi enggan memberikan alasan mengapa sidang berlangsung tertutup.

(asp/nrl)


Berita Terkait