Ketika Miranda Berharap Diperlakukan Sama Seperti Bibit-Chandra

Ketika Miranda Berharap Diperlakukan Sama Seperti Bibit-Chandra

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 17:45 WIB
Ketika Miranda Berharap Diperlakukan Sama Seperti Bibit-Chandra
Jakarta - Miranda Swaray Gultom sangat yakin dirinya tidak bersalah terkait kasus cek pelawat yang menjeratnya saat ini. Begitu yakinnya, mantan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini berharap KPK menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), seperti yang pernah didapatkan mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

"Di dalam hidup kita kan harus berprasangka positif. Memang UU KPK tidak boleh mengeluarkan SP3, tapi kan boleh mengeluarkan SKPP. Itu saja, saya berfikir positif lah karena saya tidak akan dituntut karena tidak (melakukan) apa-apa," ujar Miranda usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (20/6/2012).

Sejauh ini, KPK belum pernah sekalipun menghentikan kasusnya di level penyidikan atau penuntutan. Berkas yang diajukan lembaga ini ke pengadilan pun selalu berujung dengan vonis bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, apa yang diharapkan Miranda ini sepertinya mustahil untuk terwujud. Sebab berdasarkan pasal 40 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan ataupun penuntutan.

Kuasa Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, menjelaskan perihal SKPP itu murni harapan kliennya. Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengamini harapan Miranda, karena kuasa hukum meyakini bahwa dalam kasus ini kliennya tidak bersalah.

"Menurut kami tidak ada bukti, tepatnya tidak ada alat bukti untuk memenuhi unsur yang disangkakan, yakni tidak ada bukti memenuhi unsur menyuruh, tidak ada kaitan pemberian cek bu Miranda sama sekali," kata Dodi.

Pada Desember 2009, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan SKPP terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Terbitnya SKPP menandai dihentikannya kasus hukum Bibit dan Chandra itu. Sejak awal, perkara yang menjerat Bibit-Chandra memang terindikasi kuat penuh dengan rekayasa. Bedanya dengan KPK, kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads