"Di dalam hidup kita kan harus berprasangka positif. Memang UU KPK tidak boleh mengeluarkan SP3, tapi kan boleh mengeluarkan SKPP. Itu saja, saya berfikir positif lah karena saya tidak akan dituntut karena tidak (melakukan) apa-apa," ujar Miranda usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (20/6/2012).
Sejauh ini, KPK belum pernah sekalipun menghentikan kasusnya di level penyidikan atau penuntutan. Berkas yang diajukan lembaga ini ke pengadilan pun selalu berujung dengan vonis bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, menjelaskan perihal SKPP itu murni harapan kliennya. Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengamini harapan Miranda, karena kuasa hukum meyakini bahwa dalam kasus ini kliennya tidak bersalah.
"Menurut kami tidak ada bukti, tepatnya tidak ada alat bukti untuk memenuhi unsur yang disangkakan, yakni tidak ada bukti memenuhi unsur menyuruh, tidak ada kaitan pemberian cek bu Miranda sama sekali," kata Dodi.
Pada Desember 2009, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan SKPP terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Terbitnya SKPP menandai dihentikannya kasus hukum Bibit dan Chandra itu. Sejak awal, perkara yang menjerat Bibit-Chandra memang terindikasi kuat penuh dengan rekayasa. Bedanya dengan KPK, kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan.
(fjp/rmd)











































