"MK siang ini mengabulkan sebagian uji materil UU Keimigrasian yang saya ajukan. Cekal kini maksimum hanya boleh 2x6 bulan. Nggak bisa lebih he he," kicau Yusril dalam akun twiter @Yusrilihza_Mhd, Rabu (20/6/2012).
Yusril menggugat Bab IX pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi 'Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan'. Pasca putusan MK, pasal tersebut menjadi berbunyi 'Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Yusril dicekal oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Sisminbakum. Menurut Yusril, pasal tersebut menyebabkan perpanjangan cekal dapat dilakukan terus-menerus tanpa adanya batas waktu. Yusril bahkan lebih memilih menjadi tahanan kota daripada dicekal.
Kemenangan Yusril menjadi kemenangan kesekian kalinya mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini. Sebelumnya dia berhasil melengserkan Jaksa Agung lewat MK dan membatalkan pengetatan remisi koruptor di PTUN Jakarta.
(asp/vit)











































