Cabuli Bocah 9 Tahun, Pemuda di Garut Mengaku Dalami Ilmu Hitam

Cabuli Bocah 9 Tahun, Pemuda di Garut Mengaku Dalami Ilmu Hitam

Mansur Hidayat - detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 16:49 WIB
Garut - RA (26), warga Kampung Dukuh, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diciduk petugas Polsek Pameungpeuk, Garut. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun.

Dalam laporan orangtua korban, RA berbuat cabul di sebuah kios Pasar Pameungpeuk, Selasa (19/6/2012), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Orangtua korban baru saja melaporkan kasusnya. Kemudian kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut," ujar Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk AKP Badawi kepada wartawan, Rabu (20/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa di Unit PPA Polres Garut, tersangka RA mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan untuk memenuhi syarat mempelajari ilmu hitam.

"Itu masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Mikra Hasibuan yang ragu atas pengakuan itu.

Mikra belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut. Sebab, saat ini petugas masih meminta keterangan tersangka maupun korban.

"Kita masih meminta keterangan dari korban. Ia masih shock," ungkapnya.

(trw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini