Dalam laporan orangtua korban, RA berbuat cabul di sebuah kios Pasar Pameungpeuk, Selasa (19/6/2012), sekitar pukul 17.00 WIB.
"Orangtua korban baru saja melaporkan kasusnya. Kemudian kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut," ujar Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk AKP Badawi kepada wartawan, Rabu (20/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Mikra Hasibuan yang ragu atas pengakuan itu.
Mikra belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut. Sebab, saat ini petugas masih meminta keterangan tersangka maupun korban.
"Kita masih meminta keterangan dari korban. Ia masih shock," ungkapnya.
(trw/nrl)










































