Seperti 500 gram sabu yang disita Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten pada 13 Juni 2012 lalu.
"13 Juni lalu berdasarkan intelijen kita, kita curigai adanya barang larangan pembatasan dalam paket kiriman dari Thailand yang dikirim melalui kantor pos," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olavia kepada dihubungi detikcom, Rabu (20/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita duga itu narkoba. Kemudian kita uji dan positif 500 gram (narkoba sabu) senilai Rp 750 juta," jelasnya.
Dari penemuan ini, Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya ditangkap 2 tersangka. Tersangka ini merupakan orang yang direncanakan akan menerima paket sabu dari Thailand tersebut.
"Kita kembangkan dari ditangkap dua orang TK (33) dan IW (38) di Depok, Jawa Barat. Ditangkap di dua tempat berbeda sekitar tanggal 14-15 Juni," ucapnya.
Dari sini, lanjut Oza, Bea Cukai kemudian menyerahkan seluruh barang bukti dan pelaku ke tangan polisi. Menurut Oza, di paket kiriman tersebut tertera alamat dan nama dari si pengirim. Paket kiriman sabu itu ditujukan kepada seseorang berinisial A. Namun setelah dicek, A tersebut hanyalah nama fiktif. A yang dimaksud adalah tersangka TK.
"Saya kurang jelas nama dan alamatnya tapi itu ada cuma nggak detail. Sementara penerima A itu adalah TK. TK dan IW apakah terkait, semuanya sudah didalami oleh pihak Polres," ungkapnya.
(gus/nrl)










































