"Hasil pemeriksaan petugas khususnya Ditreskrim Polda Kepri, ditahan 11 orang tersangka terkait bentrokan kemarin. Enam dari kelompok B dan lima dari kelompok TF," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (20/6/2012).
Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dari kedua kelompok yang terlibat bentrokan.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui kelompok B diduga melakukan pembacokan dan pemukulan terhadap kelompok lawan. Sementara tersangka dari kelompok TF diduga melakukan perusakan terhadap kaca Planet Hotel Indonesia.
"Yang memimpin dari kelompok TF sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," papar Saud.
Sebelas tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian itu dijerat pasal 170 KUH Pidana, tentang tindakan penganiayaan dan perusakan yang dilakukan bersama-sama.
Saud mengatakan kondisi Batam berangsur kondusif. Sebanyak 105 personel Brimob masih disiagakan di Kepri untuk membantu pengamanan setelah terjadi bentrokan yang bermula dari sengketa lahan ini.
Akibat bentrokan tersebut, satu orang tewas, 2 luka berat, dan 8 orang mengalami luka ringan.
(ahy/aan)











































