"Ya silakan buktikan saja. Saya tidak mau reaktif menanggapi itu karena ini sudah berulang-ulang saya jelaskan. Yang mana yang dimaksud dengan bagi-bagi itu? Kalau anggota Banggar itu punya hak budget kemudian dia punya usul memang bisa saja. Karena mereka memang melakukan kunjungan ke daerah, kunjungan spesifik sehingga mereka tahu bagaimana kondisinya," kata Tamsil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Menurut Tamsil, penetapan daerah penerima DPID dibahas Banggar bersama pemerintah. Ada tim khusus untuk membuat list daerah penerima DPID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Tamsil, tim perumus menyampaikan laporan dalam rapat Panja. Dibawa lagi ke rapat internal Banggar, 80 orang diundang semua bersama pemerintah.
"Sampai nanti dibawa ke raker dan paripurna. Jadi ini berjenjang. Pertama ditentukan kriterianya. Ada daftar kabupaten tertinggal 183, ada daftar kabupaten yang memilik kemampuan keuangan daerah yang sangat rendah, kemudian ada kriteria bahwa daerah itu laporan keuangannya mendapat opini WTP dari BPK. Kalau disclaimer tidak dikasih," beber Tamsil.
Menurut Tamsil, semua anggota Banggar boleh mengusulkan sesuai aspirasi masyarakat. Namun nantinya ada seleksi di Banggar.
"Secara perorangan kami boleh membawa usulan itu. Secara fraksi boleh menyampaikan tetapi bukan fraksi yang menyampaikan, perorangan. Tapi tidak semua usulan itu bisa diakomodir. Yang bisa diakomodir jika usulan itu sesuai kriteria," lanjut Tamsil.
"Yang membedakan, misalnya DPR minta satu daerah, ternyata secara peraturan tidak boleh karena daerah itu pendapatan daerahnya sudah tinggi. Harus ada usulan dari daerah itu juga," tandasnya.
Menurut Tamsil, dana DPID Rp 7,7 triliun sudah semuanya dibagi ke daerah. Program untuk tahun 2011 dan 2012 terpaksa dihentikan karena menjadi kontroversi.
"Itu bukan hanya Rp 7,7 triliun saja. Tahun-tahun sebelumnya sudah ada. Cuma tahun 2011 kemarin saja tidak kami adakan karena banyak sorotan. Tapi dalam rapat yang saya pimpin dengan apkasi kemarin, mereka meminta untuk diadakan lagi. Karena ini adalah anggaran yang bagi mereka bisa melakukan diskresi dengan menentukan alokasinya ke mana yang jadi prioritas. Tidak seperti DAK dan DAU, karena kalau DAU dan DAK itu semua sudah ditentukan pusat. Yang Rp 7,7 triliun sudah jalan semua, bisa dicek di daerah bagaimana pelaksanaannya di daerah. Tanya pemerintah daerah," tandasnya.
(van/aan)











































