Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika akan segera menjalani persidangan. Persidangan pertama di Pengadilan Tipikor dijadwalkan digelar pada 10 Juli 2012.
"Jadwalnya, kalau tidak ada perubahan, akan dilakukan pada 10 Juli mendatang," ujar kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, kepada wartawan, Rabu (20/6/2012).
Reza menambahkan pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi sidang tersebut. Namun ia enggan membeberkan persiapan apa yang sudah dilakukan oleh timnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ia juga menambahkan hingga saat ini kliennyaa tidak bersalah. Sehingga kliennya siap untuk menghadapi persidangan.
"Kita buktikan di persidangan saja, dari awal klien kami optimis karena tidak melalukan korupsi sebagaimana disangkakan," imbuhnya
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Empat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(lh/lh)











































