Dipancing Mahasiswi, Tersangka Korupsi PT Pos Ditangkap

Dipancing Mahasiswi, Tersangka Korupsi PT Pos Ditangkap

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 15:32 WIB
Dipancing Mahasiswi, Tersangka Korupsi PT Pos Ditangkap
Purwokerto - Karena kesulitan mengendus keberadaan tersangka kasus korupsi PT. Pos Indonesia Cabang Purwokerto, Kusnadi bin Darsono (47), Kejari dan Polres Banyumas berinovasi. Mereka memancing Kusnadi dengan mahasiswi. Usaha itu tidak sia-sia. Kusnadi keluar dari persembunyiannya dan berhasil ditangkap.

Kusnadi yang merupakan Manager Akuntansi PT. Pos Indonesia Cabang Purwokerto ditangkap setelah menjadi DPO karena memanipulasi data akuntansi. Aksi kriminal tahun 2009 hingga 2012 itu merugikan uang negara sebesar Rp 516 juta.

"Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 03.00 WIB di daerah Cicaheum, Bandung, Jabar. Dia ditangkap setelah tidak hadir saat 3 kali dalam pemanggilan dan sudah menjadi DPO kasus korupsi di PT Pos Indonesia selama 2 bulan dengan kerugian Rp 516 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A. Dita Prawitaningsih kepada wartawan, Rabu (20/06/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditangkap setelah dipancing mahasiswi asal Yogyakarta yang sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Bandung.

"Kita pancing menggunakan seorang mahasiswi asal Yogya yang sedang PKL di Bandung bernama Ani," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Haryono.

Haryono menceritakan, sesaat setelah Ani turun dari bus, tersangka muncul. Saat itulah, petugas gabungan meringkusnya.

"Dia memang senang dengan perempuan, itu kelemahannya. Dengan mahasiswi itu, dia tidak kenal. Hanya kenal lewat SMS," ungkapnya.

Dia menjelaskan, tersangka sangat sulit dicari. Tim yang melakukan pengejaran mengaku kesulitan untuk mengetahui keberadaan tersangka hingga akhirnya memancing dengan menggunakan wanita. Selain tersangka diduga masih ada yang terlibat didalamnya.

"Dia tidak bekerja sendirian. Masih ada lagi yang terlibat di dalamnya. Dan ini masih kita dalami," jelasnya.

Kini tersangka diamankan di Kejaksaan Negeri Purwokerto dan dikenakan pasal 2 ayat 1, 3 dan 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(arb/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads