Yusril Lagi-lagi Menang di Pengadilan

Yusril Lagi-lagi Menang di Pengadilan

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 15:31 WIB
Yusril Lagi-lagi Menang di Pengadilan
Jakarta - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra kembali menang di pengadilan. Kali ini dia menang terkait UU Keimigrasian tentang jangka waktu cegah tangkal (cekal).

Yusril menggugat Bab IX pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi 'Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan'.

"Mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan pasal 97 ayat (1) sepanjang frasa 'setiap kali' adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

MK menilai pada satu sisi pencegahan ke luar negeri yang tidak dapat dipastikan batas waktunya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka karena tidak dapat memastikan sampai kapan penyidikan berakhir dan sampai kapan pula pencegahan ke luar negeri berakhir.

Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu.

Akibat selanjutnya adalah tidak jelasnya penyelesaian suatu perkara pidana yang justru merugikan penegakan keadilan, karena keadilan yang ditunda-tunda dapat menimbulkan ketidakadilan (justice delayed is justice denied).

"Pasal 97 ayat (1) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian menjadi 'Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan," ujar putusan yang disetujui oleh 9 hakim konstitusi tersebut.

Kasus ini bermula saat Yusril dicekal oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Sisminbakum. Menurut Yusril, pasal tersebut menyebabkan perpanjangan cekal dapat dilakukan terus-menerus tanpa adanya batas waktu. Yusril bahkan lebih memilih menjadi tahanan kota daripada dicekal.

"Saya lebih baik jadi tahanan kota, Kalau (gugatan) diputuskan dikabulkan Jaksa Agung enggak bisa cekal saya lagi. Ini sudah hampir 2 tahun," ujar Yusril kala itu.

Kemenangan Yusril menjadi kemenangan kesekian kalinya mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini. Sebelumnya dia berhasil melengserkan Jaksa Agung lewat MK dan membatalkan pengetatan remisi koruptor di PTUN Jakarta.

(asp/nrl)


Berita Terkait