Hakim Vonis Bebas Tukang Ojek yang Dituduh Terlibat Perampokan

Hakim Vonis Bebas Tukang Ojek yang Dituduh Terlibat Perampokan

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 15:26 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas tukang ojek yang dituduh terlibat perampokan, Hasan Basri. Berbagai tuduhan terhadap Hasan tidak terbukti.

"Terdakwa II yakni Hasan Basri tidak ikut telibat dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa II tidak terbukti secara sah, membebaskan terdakwa II, meminta terdakwa II dibebaskan dari penjara, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara," ujar ketua majelis hakim Purwono Edi Santosa di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (20/6/2012).

Hasan bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskannya dari segala tuduhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

""Saya bersyukur hakim membebaskan saya. (Setelah ini) Rencananya ke depan ngojek lagi. Sebenarnya saya sakit hati, orang tidak salah kok ditunjuk (ditangkap) saja," tutur Hasan usai sidang.

Istri Hasan, Siti Khotimah, ikut menghadiri persidangan tersebut bersama sejumlah sanak keluarga. Saat putusan bebas dibacakan, Khotimah menangis terharu dan memeluk suamianya. "Saya senang Bapak dibebaskan, sudah tujuh bulan kan hilang, tidak ada di samping saya," kata Siti.

Sementara itu, kuasa hukum Hasan dari LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad, mengatakan tidak akan berhenti setelah vonis bebas dibacakan. Pihaknya akan mensomasi kepada tiga pihak yang telah merekayasa kasus sehingga menjerat kliennya. Somasi terbuka rencananya akan dilakukan pada Kamis (21/6) besok, di kantor LBH Jakarta pukul 11.00 WIB.

"Saya akan mensomasi tiga pihak, yaitu Daniel Sanjaya karena memberikan keterangan palsu sehingga Hasan masuk dalam perkara ini, Polres Jakpus atas rekayasa kasus, dan Kejaksaan Negeri Jakpus atas pemaksaan berkas," jelasnya.

Sidang vonis berlangsung cukup singkat, hanya 30 menit, dimulai pukul 14.15 WIB. Suasana persidangan juga berlangsung cukup tenang tanpa ada gangguan apapun.

Kasus ini bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa sejumlah polisi ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan. Di Polsek Menteng, Hasan menyatakan dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan Rutan Salemba. Setelah melalui persidangan selama lebih kurang 6 bulan, Hasan akhirnya divonis tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam perampokan.

(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads