KPK Dukung Pemberian Hukuman Mati kepada Koruptor

KPK Dukung Pemberian Hukuman Mati kepada Koruptor

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 13:05 WIB
KPK Dukung Pemberian Hukuman Mati kepada Koruptor
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemberian hukuman mati bagi koruptor. Pemberian hukuman mati bagi koruptor diharapkan dapat memberi efek jera.

"Tentu kita mendukung pemberian hukuman mati bagi para koruptor tersebut," ujar Deputi Penindakan KPK, KMS Rony, usai Seminar Nasional bertajuk 'Peranan Civitas Akademika Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia' di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012).

Rony menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemberian hukuman mati bagi koruptor. Sebab, tidak semua tindak pidana korupsi dapat dikenai hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu tuntutan hukuman mati itu harus sesuai dengan pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Di mana yang bisa dituntut hukuman mati adalah para koruptor yang mengkorupsi dana bantuan bencana alam nasional," ujar dia.

Menurut dia, KPK bukan tidak berani menuntut hukuman mati terhadap para koruptor karena kasus-kasus yang dihadapi oleh KPK selama ini belum ada yang berkaitan dengan tindak pidna korupsi bantuan bencana alam.

"Kalau suatu saat ada dan terbukti, tentu kita tidak segan untuk melakukan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor tersebut," kata Rony.

(riz/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads