"Tentu kita mendukung pemberian hukuman mati bagi para koruptor tersebut," ujar Deputi Penindakan KPK, KMS Rony, usai Seminar Nasional bertajuk 'Peranan Civitas Akademika Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia' di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012).
Rony menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemberian hukuman mati bagi koruptor. Sebab, tidak semua tindak pidana korupsi dapat dikenai hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, KPK bukan tidak berani menuntut hukuman mati terhadap para koruptor karena kasus-kasus yang dihadapi oleh KPK selama ini belum ada yang berkaitan dengan tindak pidna korupsi bantuan bencana alam.
"Kalau suatu saat ada dan terbukti, tentu kita tidak segan untuk melakukan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor tersebut," kata Rony.
(riz/aan)











































