Kasus Angie, Rektor Universitas Pattimura Klaim Proyeknya Sesuai Prosedur

Kasus Angie, Rektor Universitas Pattimura Klaim Proyeknya Sesuai Prosedur

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 12:48 WIB
Jakarta - Rektor Universitas Pattimura, Ambon, HPB Tetelepta akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang rektor mengklaim proyek di universitasnya yang tengah disidik KPK sesuai prosedur.

Menurut Telepata, anggaran yang digunakan untuk proyek pengadaan alat penunjang pendidikan dan laboratorium itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Semua wajar-wajar saja kok, sesuai prosedur," tuturnya di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetelepta menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Angelina Sondakh dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran universitas di Kemendiknas tahun 2010.

Mengenai perkara yang menjerat Angie, dia mengaku tidak tahu menahu. "Saya tidak tahu soal itu. Sedangkan setahu saya, proyek tersebut juga tidak diikuti oleh Kemendiknas," kata Telepata.

Tetelepta mengaku tidak menghadiri pemanggilan KPK pada Selasa 19 Juni lantaran belum menerima surat panggilan.

"Saya baru dapat surat panggilannya tadi malam jam 9," ujar Tetelepta.

Terkait kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Rektor perguruan tinggi negeri di Indonesia. Di antaranya Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Haluoleo Usman Rianse, Rektor Unversitas Tadulako, Rektor Universitas Nusa Cendana dan mantan Rektor Universitas Tirtayasa, Serang Banten.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads