Pantauan detikcom, Rabu (20/6/2012), wartawan sudah menyiapkan kamera serta alat perekam di ruang sidang sejak pagi hari. Namun ketika sidang dimulai pukul 10.30 WIB, tiba-tiba saja petugas keamanan mengusir wartawan dari ruang sidang dan menyuruh keluar sidang.
"Keluar-keluar!" perintah petugas keamanan PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Cakung, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlakuan ini tidak hanya dialami wartawan. Penggugat pun hanya 1 orang yang diperbolehkan ikut yaitu dari Granat. "Saya tidak tahu nih, kok sidang tertutup," kata salah seorang anggota Granat.
Akhirnya ruang sidang hanya berisi 3 orang hakim yang diketuai oleh Yodi Martoni Wahyunadi. Dari pihak pengguat dihadiri oleh kuasa hukum Granat yaitu Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Kartika Yosodiningrat, Raditya Yosodinigrat, Hermansyah dan Fahmi.
Sementara dari pihak tergugat hadir kuasa hukum dari Menkum HAM; Dirjen Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adam; Direktur Litigasi Mualimin Abdi; Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Budijono; dan Subdit Penyiapan Tony Prayogo. Hingga saat ini wartawan masih terus mencari tahu mengapa sidang tersebut berjalan tertutup.
(asp/nrl)











































