Penerima Dana dari Wa Ode Bisa Dihadirkan dalam Sidang

Penerima Dana dari Wa Ode Bisa Dihadirkan dalam Sidang

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 12:28 WIB
Penerima Dana dari Wa Ode Bisa Dihadirkan dalam Sidang
Jakarta - Jaksa memasukan sejumlah nama yang disebut-sebut menerima aliran dana dari rekening milik Wa Ode Nurhayati. Para pemilik nama tersebut besar kemungkinan juga bakal dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan berikutnya.

"Kalau dibutuhkan, kita akan hadirkan ke pengadilan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Sebelumnya diberitakan bahwa Wa Ode Nurhayati diduga membuka rekening untuk menampung uang yang diduga sebagai hasil korupsi. Total dana yang disimpan mencapai Rp 50,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Padahal ada rekening lain milik Wa Ode yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR. Total nilai yang ada di rekening itu sejak Oktober 2009-September 2011 adalah Rp 1,699 miliar.

Wa Ode membuka rekening untuk menyimpan hasil korupsi pada 8 Oktober 2010. Saldo awal yang disetor adalah Rp 500 juta dan Wa Ode menjadi nasabah prioritas.

"Uang yang ada di rekening tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa I Kadek Wiradana, Rabu (13/6) lalu.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads