"Kalau dibutuhkan, kita akan hadirkan ke pengadilan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Sebelumnya diberitakan bahwa Wa Ode Nurhayati diduga membuka rekening untuk menampung uang yang diduga sebagai hasil korupsi. Total dana yang disimpan mencapai Rp 50,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode membuka rekening untuk menyimpan hasil korupsi pada 8 Oktober 2010. Saldo awal yang disetor adalah Rp 500 juta dan Wa Ode menjadi nasabah prioritas.
"Uang yang ada di rekening tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa I Kadek Wiradana, Rabu (13/6) lalu.
(mok/lh)











































