"Dua hakim tidak hadir karena sakit seperti Pak Martin. Adapun Pak Sunardi pindah tugas jadi Ketua Pengadilan Negeri Kediri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soimah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (20/6/2012).
Menanggapi penundaan ini, kuasa hukum Afriyani, Efrizal, pasrah. Dia bersikukuh ada rekayasa pasal dalam kasus tersebut yaitu jaksa memaksakan kehendak dari pasal kecelakaan lalu lintas menjadi kasus pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keluarga korban merasa kecewa karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi. Senin kemarin saksi juga tidak hadir di persidangan sehingga sidang ditunda.
"Saksi kok nggak datang melulu. Kami mendapat penjelasan dari jaksa kalau memang saksi pada sidang kemarin telat datang. Kita percayakan kepada jaksa supaya pengadilan benar-benar membela rakyat kecil," harap Jumari (35) kakak kandung M Akbar, korban tragedi Tugu Tani.
(asp/nrl)











































