Ini Dia Perkara yang Tak Boleh Dikasasi dalam RUU MA

Ini Dia Perkara yang Tak Boleh Dikasasi dalam RUU MA

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 11:36 WIB
Ini Dia Perkara yang Tak Boleh Dikasasi dalam RUU MA
Jakarta - Tahukah Anda bahwa Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan menyelesaikan ribut antar tetangga mempermasalahkan pagar seng? Mungkin dalam beberapa waktu ke depan hal ini tidak terjadi. Sebab DPR tengah menggodok Rancangan UU MA yang membatasi perkara-perkara kecil.

Dalam berkas RUU MA yang didapat detikcom, Rabu (20/6/2012) ada 8 perkara yang dilarang. Larangan ini tertuang dalam pasal 54 huruf 2. Kedelapan perkara itu adalah:

1. Putusan praperadilan
2. Perkara pidana di mana ancaman hukumannya maksimal 3 tahun dan/atau diancam dengan denda
3. Perkara pidana yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 50 juta
4. Putusan Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) yang berlakunya putusan hanya di wilayah daerah yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. Sengketa perdata yang objek perkaranya kurang dari Rp 100 juta
6. Perkara perdata perceraian
7. Sengketa anak
8. Putusan bebas pada tingkat pengadilan pertama

Pembatasan perkara kasasi sudah disuarakan keras oleh MA sejak 2 tahun lalu. Kala itu, Ketua MA Harifin Tumpa meminta tegas pembatasan kasasi ini karena membuat MA tidak fokus menangani perkara-perkara besar.

"Ada yang karena hanya penganiayaan ditempeleng, (kasasi) masuk. Ada yang sengketa perbatasan tanah ukuran 1x40 meter, masuk (kasasi)," ujar Ketua MA Harifin, Jumat (18/6/2010).

Menurutnya, kasus tersebut tak menyangkut substansi hukum. Padahal tugas MA menjaga konsistensi penegakan hukum."Tapi kalau yang kecil-kecil itu, kadang-kadang mereka hanya adanya ketidakpuasan. Karena gengsi," kata Harifin.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads