Dalam berkas RUU MA yang didapat detikcom, Rabu (20/6/2012) ada 8 perkara yang dilarang. Larangan ini tertuang dalam pasal 54 huruf 2. Kedelapan perkara itu adalah:
1. Putusan praperadilan
2. Perkara pidana di mana ancaman hukumannya maksimal 3 tahun dan/atau diancam dengan denda
3. Perkara pidana yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 50 juta
4. Putusan Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) yang berlakunya putusan hanya di wilayah daerah yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6. Perkara perdata perceraian
7. Sengketa anak
8. Putusan bebas pada tingkat pengadilan pertama
Pembatasan perkara kasasi sudah disuarakan keras oleh MA sejak 2 tahun lalu. Kala itu, Ketua MA Harifin Tumpa meminta tegas pembatasan kasasi ini karena membuat MA tidak fokus menangani perkara-perkara besar.
"Ada yang karena hanya penganiayaan ditempeleng, (kasasi) masuk. Ada yang sengketa perbatasan tanah ukuran 1x40 meter, masuk (kasasi)," ujar Ketua MA Harifin, Jumat (18/6/2010).
Menurutnya, kasus tersebut tak menyangkut substansi hukum. Padahal tugas MA menjaga konsistensi penegakan hukum."Tapi kalau yang kecil-kecil itu, kadang-kadang mereka hanya adanya ketidakpuasan. Karena gengsi," kata Harifin.
(asp/nrl)











































