Ada Perlawanan dalam Penyitaan Aset Century di Luar Negeri

Ada Perlawanan dalam Penyitaan Aset Century di Luar Negeri

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 11:22 WIB
Ada Perlawanan dalam Penyitaan Aset Century di Luar Negeri
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin memenuhi panggilan rapat dari Timwas Century. Kepada para anggota Komisi III DPR yang menjadi awak badan tersebut, Amir memaparkan hambatan teknis bahkan upaya perlawanan pengembalian aset Century yang tersebar di Swiss, Bahama dan Hongkong.

Tim ahli Kemenkum HAM yang dipimpin Wamenkum HAM Denny Indrayana mewaspadai adanya perlawanan berupa gugatan hukum dari pihak ketiga. Terutama dari pihak-pihak yang tak mau aset dari Bank Century di Hongkong disita oleh pemerintah Indonesia.

"Adapun isu aktual yang harus diatasi adalah munculnya perlawanan dari pihak ketiga di Hongkong. Di Hongkong kita sebagaimana diketahui terhadap keputusan pembekuan aset di pengadilan Hongkong, muncul beberapa gugatan. Beberapa sudah ditolak, tapi beberapa masih berlangsung dari INC Bank Hongkong," papar Amir dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan proses pengembalian aset Century yang berada Hongkong harus berdasarkan hukum yang berlaku di sana. Perintah penyitaan yang telah diajukan berdasar putusan PN Jakarta Pusat, rupanya dinilai kurang jelas menurut sistem hukum di Hongkong kurang jelas yang dimaksudkan.

Wamenkum Denny Indrayana kemudian diperintahkannya memimpin tim ahli hukum untuk pengembalian aset Century memberikan penjelasan langsung ke Hongkong. Tim ahli ini berkepentingan menjelaskan duduk perkara keinginan pemerintah Indonesia menyangkut penyitaan aset Century di Hongkong.

"Akan mengirimkan ahli untuk menjelaskan ketetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Yang diketahui menurut pengadilan kita sudah memiliki ketetapan hukum yang tepat. Ketua timnya Menkum HAM tapi kami tugaskan Wamen ke Hongkong untuk melaksanakan tugas krusial seperti ini, Keputusan pengadilan Hongkong itu bisa mempengaruhi pencarian aset di Bank Century di Swiss, Bahama, dan lainnya," paparnya.

Kemenkum HAM juga telah menunjuk pengacara Hongkong terkait hal ini. Pengacara Hongkong akan berkoordinasi dengan pengacara Indonesia.

"Beracara di pengadilan Hongkong kami harus punya pengacara di pengadilan Hongkong. Kami mencoba menjajaki tokoh hukum yang kredibel yang diharapkan bisa mendukung kami. Namun kami tidak ingin mengikatkan diri sedemikian rupa. Setelah tiga kantor hukum diundang ke Indonesia untuk menjalankan fit proper test kemudian terpilih salah satu yakni Franswinata dan Partner ini terpilih, tentunya dia wajib bermitra dengan kuasa hukum Indonesia yang akan kita tandatangani kontraknya tanggal 25 nanti," paparnya.

(van/lh)


Berita Terkait