"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah terkait restitusi Bhakti Investama," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (20/6/2012).
Antonius datang di kantor KPK pukul 09.55 WIB. Dia datang ditemani seorang ajudannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situs resmi PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng menjabat sebagai Independent Commissioner perusahaan ini. Dia duduk di jajaran Board of Commissioners PT Bhakti. Antonius juga duduk di jajaran komisaris PT Asindo Husada Bhakti sejak 2003 dan di PT Bhakti Asset Management sejak 2004.
KPK menangkap Tommy Hindratno karena menerima suap terkait kepengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 280 juta dari James Gunardjo. Dari pihak Bhakti Investama sendiri sudah membantah keras jika James adalah karyawan maupun konsultan di perusahaan ini. Kabarnya, James merupakan orang kepercayaan dari Antonius Tonbeng.
Tomy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo. Namun, Tomy belum dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(/ndr)










































