Sambut Bulan Puasa, Pemprov DKI Akan Awasi Tempat Hiburan

Sambut Bulan Puasa, Pemprov DKI Akan Awasi Tempat Hiburan

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 06:49 WIB
Sambut Bulan Puasa, Pemprov DKI Akan Awasi Tempat Hiburan
Jakarta - Bulan puasa bagi umat Islam tak lama lagi akan tiba. Menyambut bulan yang disucikan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan semua bisnis hiburan di DKI Jakarta.

"Kami minta seluruh pengusaha bisnis hiburan untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan momentum Ramadhan ini bisa dijaga kesuciannya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa, (20/6/2012).

Menurutnya, dengan menghargai bulan Ramadhan, justru bisa dimanfaatkan para pebisnis untuk menyusun rencana bisnis ke depan yang lebih baik. Utamanya, para pebisnis tempat hiburan diharapkan bisa melakukan evaluasi untuk menghentikan peredaran narkoba yang biasanya marak di tempat hiburan.

"Momen ini juga bisa dijadikan sarana komunikasi bagi pengusaha atau pengelola hiburan untuk mendukung pemberantasan narkoba yang menjadi stigma negatif tempat hiburan," ujarnya.

Arie menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku hiburan di Jakarta yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

"Mengacu pada amanat peraturan daerah sebagai kebijakan tertinggi yang wajib dilaksanakan, maka pelanggarannya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Menyambut imbauan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Industri dan Usaha Satpol PP Provinsi DKI, Sarpu, mengatakan siap berkoordinasi untuk menjaga situasi dan kondisi penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadhan.

"Ini bertujuan agar situasi Kota Jakarta tetap kondusif, dan setiap yang melanggar akan ditindak secara tegas,"

Sementara itu, dalam surat edaran yang disampaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada Pemilik atau Penanggungjawab Industri Pariwisata di Jakarta, dinyatakan bahwa usaha pariwisata seperti klab malam, diskotik, karaoke, griya pijat dan sebagainya, wajib menutup usaha itu pada waktu yang ditentukan. Berikut waktu yang diatur oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan DKI Jakarta:

1. Satu hari sebelum Bulan Ramadhan
2. Hari pertama Bulan Ramadhan
3. Malam Nuzulul Qur'an
4. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
5. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
6. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini