"Saya sudah menyurati bupati dan walikota untuk melakukan pendokumentasian terhadap kearifan dan budaya-budaya lokal yang ada di Sumut untuk kita laporkan dan kita daftarkan menjadi hak paten," kata Gatot kepada wartawan di Medan, Selasa (19/6/2012).
Menurut Gatot tindakan ini merupakan respon Pemerintah Provinsi Sumut atas situasi yang berkembang. Salah satunya adalah pemberitaan media massa tentang klaim Tor Tor dan Gondang Sambilan di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun surat edaran kepada Bupati dan Walikota se Sumatera Utara tersebut isinya meminta agar dilakukan inventarisasi warisan budaya lokal masing-masing. Antara lain kebudayaan yang bentuknya lagu atau nyanyian, tarian, opera, sastra, alat musik, pakaian, tenunan, arsitektur, kuliner dan situs sejarah.
Inventarisir diharapkan dapat diselesaikan dalam dua bulan untuk kemudian diteliti oleh tenaga ahli yang disiapkan Pemrov Sumut. Selanjutnya Gubernur akan menetapkannya sebagai Warisan Budaya Sumut dan kemudian diajukan ke pemerintah pusat untuk dipatenkan.
Gatot menjelaskan pendokumentasian dan pencatatan kearifan dan budaya asli lokal ini juga bermanfaat terutama menjelang tahun pemberlakukan komunitas Asean pada 2015 mendatang.
"Di masa itu akan terjadi pergerakan budaya yang cepat dan akulturasi budaya maka sangat dibutuhkan dukungan dokumentasi sebagai jati diri sebuah budaya," katanya.
(rul/trq)