Gunakan Dokumen Palsu, KPU akan Dilaporkan PAN ke Mabes Polri

Gunakan Dokumen Palsu, KPU akan Dilaporkan PAN ke Mabes Polri

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2004 15:42 WIB
Jakarta - DPP PAN mengancam akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri karena menggunakan dokumen palsu dalam menetapkan hasil suara. Tindakan KPU itu telah merugikan di beberapa daerah.Ancaman itu disampaikan DPP PAN melalui kuasa hukumnya Ahmad Bay Lubis dan Surya Wedia Ranasti di kantor DPP PAN, Jl. Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2004)."KPU telah menggunakan dokumen palsu dalam menyusun SK No.44/2004 tentang perolehan suara parpol, khususnya untuk DPRD Tingkat I NAD dan DPRD TK II Bolaang Mangundo, Sulawesi Utara," kata Lubis.Lubis menjelaskan, dalam menetapkan hasil perolehan suara di dua daerah tersebut KPU Pusat tidak menggunakan berita acara penghitungan (BAP) perolehan suara yang disusun oleh KPUD setempat."Tindakan KPU ini sangat merugikan kami. Sebab ada caleg PAN di daerah tersebut yang gagal memperoleh kursi akibat tindakan KPU itu," ungkap Lubis.Padahal, sambung Lubis, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD setempat, caleg PAN itu memperoleh cukup suara. Misalnya untuk DPRD NAD, KPUD NAD menyatakan PAN memperoleh 47.083 suara."Setelah dibagi dengan bilangan pembagi pemilih, terdapat sisa suara sebanyak 11.386. Dengan demikian seharusnya PAN memperoleh 2 kursi di DPRD tingkat I NAD," papar Lubis.DPP PAN sendiri sebelumnya sudah berusaha menemui anggota KPU Rusadi Kantapawira. Mereka meminta KPU mengoreksi SK No.44/2004 sesuai dengan BAP KPUD. Namun, lanjut Lubis, permintaan DPP PAN tersebut tidak pernah ditanggapi."KPU berkeras tetap menggunakan data yang lama. DPP PAN kemudian melayangkan somasi ke KPU untuk menghentikan penetapan kursi, dan merekomendasikan penggantian caleg di kedua daerah tersebut," tutur Lubis.Lubis menegaskan, jika dalam 7 hari kedepan KPU tidak mengindahkan somasi itu, DPP PAN akan melaporkan Kantawapira dan Ketua KPU Nazarudin Syamsudin ke Mabes Polri."Kami menyadari hal ini tidak akan mengubah perolehan suara apalagi penetapan kursi yang merupakan wewenang MK (Mahkamah Konstitusi). Hal ini tidak apa-apa, yang penting Nazar dan kawan-kawan masuk penjara. Target kami memberikan pelajaran kepada KPU agar menghormati jajarannya di daerah," tegas Lubis.Mengapa tidak mengajukan gugatan ke MK? Lubis mengatakan hal tersebut lebih disebabkan faktor teknis. Menurutnya, salinan SK KPU No.44/2004 itu baru diterima pada tanggal 9 Mei. "Ini bertepatan dengam berakhirnya masa pendaftaran gugatan perkara ke MK yang hanya dibatasi 3 X 24 jam, terhitung mulai 5 Mei," ungkap Lubis. (djo/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini