Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan tuduhan tindak pidana tersebut.
"Saat ini belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan karena baru kemarin dilaporkan. Untuk laporan ini ada dua saksi yaitu Agus Otto dan RJ Bangkit. Tim cagub-cawagub melaporkan tindak pidana membuat surat palsu yang diduga dilakukan oleh terlapor (Purba dan Dahliah)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Jakarta, Selasa (19/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kejanggalan ini, pelapor membawa bukti-bukti yakni DPT yang sudah ada," jelasnya.
Tindak pidana yang dikenakan adalah pembuatan surat palsu, dalam hal ini data kependudukan, yaitu pasal 263 KUHP jo Pasal 194 UU No 23 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Sebelumnya, tim advokasi dari 5 pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan Dinas Dukcapil dan KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pemilih ganda dalam DPT pilkada DKI, Senin (18/6) kemarin. Tim advokasi menyebut Dinas Dukcapil DKI dan KPU DKI melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 94 UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan.
(rmd/rmd)










































