Polres Jaktim Ringkus Perampok Kambuhan

Polres Jaktim Ringkus Perampok Kambuhan

- detikNews
Selasa, 19 Jun 2012 18:47 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Timur berhasil menangkap seorang perampokan sepeda motor dengan kekerasan terhadap korbannya. Pelaku yang berinisial SH (30) itu rupanya sudah penah menjalani masa hukuman penjara atas tindakan membobol mesin ATM di Depok, Jawa Barat.

"Tim serse kita berhasil mengagalkan aksi pelaku yang saat itu ingin melakukan aksinya di daerah lapangan tembak Ciracas," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perri, kepada wartawan, Selasa (19/8).

Dian menjelaskan awalnya anggota mencurigai gerak-gerik dua orang yang mengendarai motor di daerah tersebut. Saat itu pula petugas langsung memberhentikan pelaku dan langsung memeriksanya, saat salah seorang pelaku diperiksa pelaku lain berhasil kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dua orang, pas diberhentikan petugas saat diperiksa mereka panik sementara pelaku lain berhasil kabur. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut anggota berhasil menemukan satu revolver rakitan, 6 butir peluru dipinggang pelaku, 1 gagang kunci letter T dan tiga mata kunci letter T dalam dompet pelaku," jelasnya.

Dian menjelaskan usai menangkap pelaku polisi pun memburu buronan lain yang mengendarai sepeda motor, SH yang diminta untuk menunjukan rumah temanya pun berusaha melarikan diri saat itu. "Karena berusa kabur anggota kami akhirnya melumpuhkan kaki kanan pelaku, supaya tidak melarikan diri," tegasnya.

Lebih lanjut Dian perry mengungkapkan, SH adalah merupakan seorang penjahat kambuhan yang mempunyai catatan buruk di kepolisian.

"Pelaku ini sebelumnya pernah di tahan dan baru bebas tiga bulan lalu kasus dan pembobolan ATM di daerah Limo, Depok. Pelaku juga dua kali melakukan perampasan sepeda motor di Setu, Cileungsi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini pelaku akhirnya mendekam sel tahanan Polres Jakarta Timur, Dian mengatakan untuk sementara pelaku terancam UU no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman 12 tahun penjara. "Yang nantinya akan kita kembangkan kembali," sambungnya.


(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads