"Yang vaksin masih dalam pengumpulan keterangan di KPK, penyelidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat ditemui di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Johan menjelaskan sebenarnya soal penanganan kasus ini sudah disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada akhir 2011 lalu. Kasus ini sudah dipegang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Nazaruddin divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri dalam kasus wisma atlet, tapi itu tidak membuat urusan M Nazaruddin dengan KPK berakhir. Lembaga antikorupsi ini masih menyiapkan enam perkara korupsi lain yang menyeret mantan Bendahara Umum Demokrat itu.
"Ada sekitar enam pokok perkara, salah satunya TPPU saham Garuda itu," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (19/6).
(ndr/nrl)










































