Kasus 351 Kg Sabu, Polda Metro akan Panggil 2 Pejabat Bea & Cukai Priok

Kasus 351 Kg Sabu, Polda Metro akan Panggil 2 Pejabat Bea & Cukai Priok

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 19 Jun 2012 17:39 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil 2 pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok terkait lolosnya 351 kg sabu asal China melalui Malaysia di pelabuhan peti kemas Tanjung Priok. Polda Metro akan menelusuri peraturan yang ada mengenai kepabeanan.

"Dalam pekan ini akan melayangkan panggilan kepada Kepala Bidang Kepabeanan Cukai (Kabid Kepabeanan Cukai Tanjung Priok, Nirwala Dwi Heryanto -red). Dalam kaitan ketentuan untuk memeriksa 10 persen dari total muatan, itu aturan apa? Kalau tidak dilaksanakan apa itu salah? Juga akan dipanggil saksi ahli pidana tentang apakah yang dilakukan pegawai dengan hanya memeriksa 3 boks yang harusnya 30 boks itu bisa dipidanakan?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Hal itu disampaikan Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
 
Selain itu Polda Metro Jaya juga akan memanggil Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Iyan Rubiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini atasannya Joy (Joy Aryanto, pemeriksa barang dari Bea dan Cukai Priok). Penyidik yang akan menentukan pemanggilannya. Belum ditemukan indikasi suap sampai saat ini," jelas Rikwanto.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya telah menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, PTR pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Tiga orang dari pihak Bea dan Cukai telah diperiksa tentang proses pemeriksaan kontainer. Ketiga orang tersebut adalah Budi Susilo dan Tri Baroto (pemeriksa dokumen) serta Joy (pemeriksa barang).

(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini