"Dalam pekan ini akan melayangkan panggilan kepada Kepala Bidang Kepabeanan Cukai (Kabid Kepabeanan Cukai Tanjung Priok, Nirwala Dwi Heryanto -red). Dalam kaitan ketentuan untuk memeriksa 10 persen dari total muatan, itu aturan apa? Kalau tidak dilaksanakan apa itu salah? Juga akan dipanggil saksi ahli pidana tentang apakah yang dilakukan pegawai dengan hanya memeriksa 3 boks yang harusnya 30 boks itu bisa dipidanakan?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Hal itu disampaikan Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Selain itu Polda Metro Jaya juga akan memanggil Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Iyan Rubiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya telah menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, PTR pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Tiga orang dari pihak Bea dan Cukai telah diperiksa tentang proses pemeriksaan kontainer. Ketiga orang tersebut adalah Budi Susilo dan Tri Baroto (pemeriksa dokumen) serta Joy (pemeriksa barang).
(nwk/nrl)










































