Ketua FPD: Kunker ke LN Kebijakan DPR

Ketua FPD: Kunker ke LN Kebijakan DPR

- detikNews
Selasa, 19 Jun 2012 17:03 WIB
Ketua FPD: Kunker ke LN Kebijakan DPR
Jakarta - Ketua FPD DPR Nurhayati Alie Assegaf menandatangani surat izin bagi anggotanya di Pansus RUU Desa dan RUU Pemda mengikuti studi banding ke empat negara. Studi banding merupakan program tetap DPR yang telah sepakati semua fraksi, maka selaku ketua fraksi dirinya tak berwenang melarangnya.

"Saya memang tahu karena saya harus menandatangani izin itu. Ini kan sudah akan dilaksanakan, tentunya kunker seperti ini sudah didiskusikan kebijakannya di pimpinan DPR. Saya sebagai pimpinan fraksi hanya memberikan izin. Ini kan sudah kesepakatan bersama, saya tidak mungkin tidak memberikan izin," kata Nurhayati kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Menurut Nurhayati, sesuai kebijakan DPR maka studi banding ke luar negeri akan tetap diperbolehkan. Utamanya yang terkait dengan pembahasan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kunker ya melaksanakan tugasnya dengan bener. Saya yakin bahwa dari Fraksi Partai Demokrat selalu menjalankaan tugasnya, karena kunker untuk mengawal. Hasilnya akan dilaporkan. Jadi kita selalu minta laporan dari anggota kita yang pergi ke luar negeri dalam rangka seperti ini memberikan laporannya ke fraksi,"katanya.

Dia pun sudah meneken keberangkatan anggota di Pansus UU Desa dan UU Panja tersebut. Mereka akan berada di empat negara dalam empat rombongan selama sepekan.

"Saya tanyakan, katanya kalau nggak salah di China sudah ada. Akan dilihat. Asal memberikan laporannya apa yang dipelajarinya disana," tegasnya.

(van/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads