Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terhadap terpidana korupsi Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat. Politikus PKS ini menjadi terdakwa kasus korupsi dana APBD 2002 senilai Rp 6,8 miliar.
""Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)/tidak menerima kasasi jaksa," kata panitera, seperti dilansir website MA, Selasa (18/6/2012).
Perkara kasasi nomor 2458 K/PID.SUS/2011 diadili oleh 3 hakim agung dengan inisial MKS, MSL dan SRM. Putusan ini ketok pada 6 Juni 2012 lalu dengan panitera Rahayuningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Achmad Ru'yat bernasib baik. Dia diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 September 2011 lalu. Jaksa pun kasasi tetapi kandas.
Putusan bebas ini menambah daftar MA dalam menguatkan putusan bebas kasus korupsi. Seperti Wakil Bupati Jember nonaktif, Kusen Andalas, yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, dari dakwaan korupsi dana operasional pimpinan DRPD senilai Rp 700 juta.
MA juga menguatkan putusan bebas Direktur PT Industri Lift Indo Nusantara (ILIN) Rudy Kuntjoro Soendoro dalam perkara korupsi pengadaan lift RS Bakti Dharma Husada senilai Rp 7,3 miliar. Perkara kasasi nomor 589 K/PID.SUS/2012 diputus oleh ketua majelis hakim kasasi Djoko Sarwoko dan 2 hakim agung ad hoc tipikor lainnya.
(asp/nrl)











































