"Pelimpahan tahap dua sudah pada Senin (18/6) kemarin. Dia nanti akan disidang di Pengadilan Tipikor," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman saat ditemui di sela-sela acara Kuliah Umum 'Penegakan Hukum di Indonesia antara Cita dan Fakta' di Universitas Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2012).
Adi menambahkan, karena pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan, Dhana tidak lagi ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia resmi dipindahkan ke Rutan Salemba Jakpus, mulai Senin kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditunjuk 10 orang untuk menangani kasus ini. Mereka adalah Ibn. Wismantanu, M.Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M. Sophan Syarif, Arif Yani dan Yoklina.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Empat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(lh/lh)











































