Berkas Sudah Dilimpahkan, Dhana Segera Disidang

Berkas Sudah Dilimpahkan, Dhana Segera Disidang

- detikNews
Selasa, 19 Jun 2012 15:16 WIB
Berkas Sudah Dilimpahkan, Dhana Segera Disidang
Jakarta - Berkas penuntutan terhadap tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Artinya mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut akan segera menjalani proses persidangan.

"Pelimpahan tahap dua sudah pada Senin (18/6) kemarin. Dia nanti akan disidang di Pengadilan Tipikor," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman saat ditemui di sela-sela acara Kuliah Umum 'Penegakan Hukum di Indonesia antara Cita dan Fakta' di Universitas Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2012).

Adi menambahkan, karena pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan, Dhana tidak lagi ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia resmi dipindahkan ke Rutan Salemba Jakpus, mulai Senin kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat perintah penahanan nomor Print-173/0.1.14/Ft/06/2012 tanggal 18 Juni 2012. Penahanan di Rutan Salemba Jakpus, 20 hari dari 18 Juni sampai 7 Juli 2012," terangnya.

Sementara itu untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditunjuk 10 orang untuk menangani kasus ini. Mereka adalah Ibn. Wismantanu, M.Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M. Sophan Syarif, Arif Yani dan Yoklina.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

Empat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads