"Print out data transaksi dari nomor rekening tersebut tanpa konfirmasi atau melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tanpa melakukan pemeriksaan terhadap orang yang melakukan transaksi dengan terdakwa," jelas kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Zainab, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/6/2012).
Zainab menjelaskan, jaksa telah melanggar azas praduga tidak bersalah karena menilai semua dana yang ada di rekening Wa Ode hasil korupsi. Jaksa dianggap tidak pernah mengetahui dampak penyebutan nama seseorang di dalam dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Wa Ode meminta supaya nama-nama itu tidak lagi disebut sebagai penerima dana tanpa klarifikasi lanjutan. Jaksa juga dituding menempatkan keterangan Haris Andi Suharman sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.
Sebelumnya saat pembacaan dakwaan, Wa Ode Nurhayati disebut jaksa telah membuka rekening untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 50,5 miliar.
Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Padahal ada rekening lain milik Wa Ode yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR. Total nilai yang ada di rekening itu sejak Oktober 2009-September 2011 adalah Rp 1,699 miliar.
Wa Ode membuka rekening untuk menyimpan hasil korupsi pada 8 Oktober 2010. Saldo awal yang disetor adalah Rp 500 juta dan Wa Ode menjadi nasabah prioritas.
"Uang yang ada di rekening tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa I Kadek Wiradana, pekan lalu.
(mok/aan)










































