Sikap itu tercermin dalam kesimpulan rapat Komisi IX DPR dengan IDI, PDUI, PDKI, menyangkut pelaksanaan SJSN pada Senin 18 Juni 2012.
Berikut hasil kesimpulan rapat Komisi IX dengan asosiasi dokter se-Indonesia yang diperoleh detikcom, Selasa (19/6/2012):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Komisi IX DPR meminta IDI, PDUI, dan PDKI untuk menyampaikan masukan yang disertai data-data aktual untuk menentukan jasa medik.
3. Komisi IX DPR mendukung IDI, PDUI, dan PDKI untuk dilibatkan pembahasan rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan BPJS.
4. Komisi IX DPR meminta tim sosialisasi UU BPJS yang telah dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan UU BPJS kepada seluruh stakeholder.
5. Komisi IX DPR dapat memahami dan akan menindaklanjuti usulan IDI antara lain:
-Sistem pelayanan yang dipakai adalah sistem rujukan dengan gate keepernya dokter umum.
-penentuan tarif untuk jasa dokter menggunakan tarif rasional yang dirundingkan dengan IDI.
-Kerjasama lintas Departemen, yakni Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu dan lainnya dalam pengawasan SJSN.
IDI sebelumnya menuntut kesejahteraan dokter ditingkatkan seiring program jaminan sosial.
(van/aan)











































