"Kami membuka group di jejaring sosial Facebook dengan nama 'Ayo Dukung Jakarta Bebas Macet'. Silakan masyarakat yang ikut bergabung dengan gugatan ini karena sudah capai dengan macet Jakarta," ujar Ngurah kepada wartawan sesaat sebelum mengikuti sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Grup ini sebagai simbol bahwa masalah macet bukan masalah yang hanya dihadapi oleh keduanya. Tetapi juga ratusan ribu orang Jakarta yang terkena dampak buruk akibat macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang siang ini akan memperdengarkan pembuktian dari kuasa hukum Presiden SBY dan Foke. Sidang molor 2 jam karena hakim yang mengadili harus mengadili kasus perceraian. Ngurah dan Agus memohon majelis hakim menjatuhkan putusan untuk memerintahkan SBY dan Foke membuat kebijakan hukum dalam mengatasi macet Jakarta.
"Kemacetan menimbulkan kelelahan sehingga bisa mengganggu keselamatan. Kemacetan itu juga merugikan masyarakat secara materiil seperti pemborosan bahan bakar. Hal lain adalah banyaknya waktu yang terbuang di jalan akibatnya jam kerja efektif menjadi berkurang," ujar Ngurah memberikan alasan menggugat.
(asp/)











































