Siap Ajukan Kasasi, Malinda Berharap Mujizat

Siap Ajukan Kasasi, Malinda Berharap Mujizat

- detikNews
Selasa, 19 Jun 2012 12:07 WIB
Siap Ajukan Kasasi, Malinda Berharap Mujizat
Jakarta - Malinda Dee terus berupaya mendapatkan keadilan hukum. Setelah upaya banding ditolak, terpidana penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank ini akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya bertemu Ibu Malinda minggu lalu, kemungkinan besar diupayakan kasasi. Ibu Malinda berharap ada mujizat di kasasi," kata kuasa hukum Malinda Dee, Halapancas Simanjuntak, kepada detikcom, Selasa (19/6/2012).

Namun demikian, Halapancas mengaku Malinda Dee belum menerima isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menolak upaya banding. Malinda juga belum menunjuk kuasa hukum untuk proses kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isi putusan belum diterima Ibu Malinda tetapi pasti kasasi. Saya juga belum tahu pengacara yang ditunjuk Ibu Malinda nanti," ujar Halapancas yang membela Malinda untuk perkara lain ini.

Halapancas mengatakan kondisi Malinda sehat selama mendekam di Rutan Pondok Bambu.

"Ibu Malinda lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan agar kuat menjalani hukuman," ujar Halapancas.

Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memvonis Malinda Dee 8 tahun penjara. Putusan itu dikeluarkan pada Selasa 22 Mei 2012.

Pada 7 Maret lalu, PN Jaksel memvonis Malinda 8 tahun penjara. Malinda terbukti melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening, tanpa sepengetahuan para nasabahnya.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads