"Saya bertemu Ibu Malinda minggu lalu, kemungkinan besar diupayakan kasasi. Ibu Malinda berharap ada mujizat di kasasi," kata kuasa hukum Malinda Dee, Halapancas Simanjuntak, kepada detikcom, Selasa (19/6/2012).
Namun demikian, Halapancas mengaku Malinda Dee belum menerima isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menolak upaya banding. Malinda juga belum menunjuk kuasa hukum untuk proses kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halapancas mengatakan kondisi Malinda sehat selama mendekam di Rutan Pondok Bambu.
"Ibu Malinda lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan agar kuat menjalani hukuman," ujar Halapancas.
Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memvonis Malinda Dee 8 tahun penjara. Putusan itu dikeluarkan pada Selasa 22 Mei 2012.
Pada 7 Maret lalu, PN Jaksel memvonis Malinda 8 tahun penjara. Malinda terbukti melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening, tanpa sepengetahuan para nasabahnya.
(aan/nrl)











































