"Jadi menurut dokter Rutan KPK, beberapa waktu lalu Rosa mengeluh mata sakit, kemudian ada benjolan di bawah telinga. Oleh dokter dirujuk ke dokter yang paham soal penyakitnya itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (19/6/2012).
Menurut Johan, Rosa dirujuk ke dokter spesialis pada pekan lalu. "Dirujuknya minggu lalu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada keistimewaan untuk Rosa," terang Johan.
Rosa divonis Pengadilan Tipikor pada 21 September 2011 dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
(fdn/ndr)











































