Ketiga terdakwa tersebut yaitu Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton. "Kami mengapresiasi putusan ini. Ternyata hukum masih bisa kita percaya, meski awalnya apatis," kata kuasa hukum keluarga Irzen, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/6/2012).
Menurutnya perubahan dari pasal perbuatan tidak menyenangkan menjadi pasal merampas kemerdekaan orang hingga meninggal sudah tepat. Sebab tidak pantas ada orang meninggal tetapi terdakwanya hanya dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet boleh berpendapat demikian, namun tidak dengan kuasa hukum ketiga orang tersebut yaitu Wirawan Adnan. Menurut Wirawan, pasal yang diterapkan oleh PT Jakarta tidak tepat. Sebab syarat merampas kemerdekaan orang harus dilakukan dalam ruangan tertutup.
"Padahal ruang tertutup itu telah terjadi perdebatan sengit di PN Jaksel yang hasilnya menyatakan ruangan itu tidak tertutup. Yaitu dia bebas keluar, pada saat para kolektor keluar, dia juga bisa keluar. Selain itu ruangan tersebut bisa dilihat orang dari luar dan suara yang terjadi di ruangan juga terdengar dari luar," ujar Wirawan.
Untuk menentukan langkah selanjutnya, Wirawan masih menunggu salinan putusan banding tersebut. Apakah mengajukan kasasi atau tidak.
(asp/nrl)