Ketiga orang tersebut yaitu Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton. "Membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Menghukam para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," ujar Jubir Pengadilan Tinggi Jakarta Ahmad Sobari kepada wartawan, Selasa (19/6/2012).
Perubahan hukuman ini seiring perubahan pasal yang dikenakan kepada ketiganya. Jika sebelumnya PN Jaksel mengenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan maka Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah menjadi pasal merampas kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan bernomor 103/Pid/2012/PT.DKI diputus oleh M Yusran Thawab sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Widodo dan Chaidir. "Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," ucap Sobari.
Kuasa hukum ketiganya, Wirawan Adnan, mengaku belum membaca isi putusan tersebut. "Saya belum membaca putusannya. Putusan ini saya pikir karena didasarkan pada dugaan pengaruhnya pemberitaan yang ada," ujar Wirawan saat dihubungi detikcom secara terpisah.
Seperti diketahui, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai 5, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Di kantor itu dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
(asp/nrl)










































